Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengundurkan diri lebih awal dari Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada hari Rabu, 23 Juli 2025. Alasan pengunduran diri ini adalah karena Rosan dijadwalkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 12.30.
Sebelum meninggalkan rapat, Rosan sempat menjelaskan tujuan utama pembentukan Danantara. Menurutnya, Danantara adalah perwujudan visi Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan global dengan fokus pada sektor-sektor strategis, dibangun atas dasar kemakmuran, keadilan, dan kemandirian.
Tujuan besar Danantara adalah untuk mengkonsolidasikan aset-aset dari berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan nilai (value creation) dan optimalisasi aset. Proses ini akan dilakukan dengan mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi.
Tugas Danantara meliputi pengelolaan BUMN dan memiliki kewenangan untuk mengelola dividen dari holding operasional. Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke dalam holding investasi dan juga BUMN lainnya.
Menurut Rosan, Danantara juga memiliki wewenang untuk memberikan atau menerima pinjaman, sesuai dengan persetujuan Presiden. Dewan Pengawas Danantara juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden secara langsung.
Rosan menjelaskan struktur kelembagaan dan tata kelola operasional Danantara terdiri dari tiga struktur kepemimpinan. CEO, yang dijabat oleh Rosan sendiri, bertanggung jawab atas arah strategis dan keseluruhan operasional Danantara, baik untuk Holding Investasi maupun Holding Operasional.
Chief Operating Officer (COO), yang saat ini dijabat oleh Dony Oskaria, fokus pada pengelolaan operasional seluruh BUMN melalui holding. Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO), dijabat oleh Pandu Sjahrir, bertanggung jawab mengelola dan menginvestasikan dividen BUMN sesuai dengan mandat strategis yang telah ditetapkan.
Untuk pengawasan, telah dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas Danantara. Dewan Pengawas dibantu oleh tiga komite, yaitu Komite Nominasi dan Renumerasi, Komite Etik, dan Komite Audit, yang ada di setiap struktur Danantara.