LMKN Apresiasi Kesaksian Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir di Sidang MK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyambut baik kesaksian yang diberikan oleh penyanyi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan apresiasinya atas kejujuran Lesti dan Sammy yang telah berbagi pengalaman nyata mereka di lapangan. Menurutnya, ketidakjelasan regulasi dan ketiadaan LMKN dapat menyebabkan kekacauan di industri musik.

"Bisa dibayangkan kekacauan yang terjadi jika hal ini tidak diatur oleh LMKN," ujarnya.

Dharma menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta bertujuan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi semua pemilik hak cipta, tanpa terkecuali.

Komisioner LMKN, Ikke Nurjanah, menambahkan bahwa sidang ini memberikan banyak masukan berharga dari para ahli dan saksi. Ia juga melihat ini sebagai kesempatan bagi LMKN untuk menunjukkan kinerja mereka, terutama dalam distribusi royalti hak pertunjukan.

"Sidang ini adalah langkah besar bagi hak pertunjukan. Kami diminta hadir untuk memberikan penjelasan yang utuh," kata Ikke. Ia juga menambahkan bahwa MK menunjukkan kepedulian terhadap dunia musik.

Dalam kesaksiannya, Lesti Kejora, yang hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, menceritakan pengalamannya dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bagai Ranting yang Kering". Lesti mengaku bingung dan tidak mengerti mengapa ia dilaporkan, karena ia hanya memenuhi permintaan untuk menyanyi di sebuah acara pernikahan. Video penampilannya kemudian diunggah ke YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, yang kemudian berujung pada somasi.

Scroll to Top