Perusahaan Tambang Diminta Ajukan RKAB Baru di Bulan Oktober

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginstruksikan seluruh perusahaan pertambangan untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang terbaru mulai bulan Oktober mendatang. Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Menteri ESDM dan Komisi XII DPR RI terkait perubahan sistem persetujuan RKAB.

Sebelumnya, persetujuan RKAB diberikan untuk periode tiga tahun sekali. Namun, kini sistemnya diubah menjadi persetujuan tahunan. Perubahan ini berdampak pada perusahaan tambang yang RKAB-nya masih berlaku hingga melewati tahun 2025.

Konsekuensinya, seluruh perusahaan tambang, termasuk yang RKAB-nya saat ini masih aktif, diwajibkan untuk mengajukan RKAB yang baru agar dapat beroperasi di tahun 2026. "Bagi yang masih berlaku, harus mengajukan ulang RKAB dari awal," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang sebelumnya memungkinkan perusahaan mengajukan RKAB untuk jangka waktu tiga tahun. Tujuan awal dari kebijakan tersebut adalah memberikan kepastian usaha dan menyederhanakan proses administrasi.

Namun, Menteri ESDM berpendapat bahwa persetujuan RKAB dengan jangka waktu tiga tahun dinilai kurang fleksibel dan sulit menyesuaikan kegiatan produksi pertambangan dengan dinamika permintaan pasar global. Oleh karena itu, usulan dari Komisi XII DPR RI untuk mengubah persetujuan RKAB menjadi tahunan disetujui.

Menyusul kesepakatan tersebut, Menteri ESDM berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap RKAB yang telah diajukan oleh perusahaan tambang untuk periode tiga tahun. "Dengan RKAB per tahun, kami akan melakukan penyesuaian. Jadi, jika ada pengusaha yang merasa RKAB-nya dipotong, perlu dipahami bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan," ungkapnya.

Scroll to Top