Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), perusahaan milik Prajogo Pangestu. Suspensi ini efektif mulai 23 Juli 2025.
Sebelumnya, pada 17 Juli, BEI juga telah melakukan suspensi terhadap saham CDIA. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap investor, mengingat lonjakan harga saham CDIA yang signifikan sejak penawaran umum perdana (IPO) pada 9 Juli.
Keputusan suspensi kali ini didasari oleh alasan serupa, yaitu kenaikan harga kumulatif saham CDIA yang dianggap tidak wajar. BEI memandang perlunya intervensi untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan para investor.
"Penghentian sementara perdagangan Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) ini perlu dilakukan," demikian pernyataan resmi dari BEI, Rabu (23/7/2025).
Suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dimulai sejak sesi I hari ini, dan akan berlangsung hingga pemberitahuan lebih lanjut dari BEI.
Selain CDIA, saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) juga mengalami nasib serupa. Perusahaan yang bergerak di bidang kripto ini kembali disuspensi dari perdagangan di pasar reguler dan tunai pada Selasa (22/7). Sebelumnya, COIN juga telah disuspensi pada Kamis minggu sebelumnya, juga karena alasan yang sama, yaitu kenaikan harga saham yang drastis sejak IPO pada Rabu minggu lalu.