Tragedi Pernikahan di Garut: Mempelai dan Panitia Terancam Jerat Hukum

Pesta pernikahan meriah di Garut yang berujung duka dengan menelan tiga korban jiwa, kini berbuntut panjang. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, berpendapat bahwa putra Gubernur Jawa Barat, Maula Akbar, beserta Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, berpotensi terjerat pidana. Tanggung jawab juga disebutnya berada di pundak panitia penyelenggara atau event organizer (EO) pernikahan.

Fickar menjelaskan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat menjadi dasar jeratan hukum. Menurutnya, panitia semestinya mampu mengantisipasi potensi keramaian, termasuk mengatur keamanan dan mekanisme pembagian makanan agar tidak memicu kerumunan.

Meski tanggung jawab utama berada pada EO, Fickar menegaskan bahwa kedua mempelai tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti tidak memberikan arahan atau gambaran risiko kepada penyelenggara.

"Jika yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya dan tetap terjadi, itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi jika tidak pernah memberikan arahan dan tidak memprediksi, mempelai juga bisa kena, walau bukan yang utama," ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menyebut bahwa keluarga korban berhak mengajukan gugatan terhadap EO maupun kedua mempelai. Ia menambahkan, kelalaian dalam memperhitungkan jumlah tamu, kapasitas lokasi, dan kebutuhan keamanan menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Senada dengan Fickar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti lainnya, Azmi Syahputra, menilai panitia pernikahan berpotensi dijerat pidana akibat dugaan kelalaian. Azmi menjelaskan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai kealpaan akibat dalam hukum pidana.

Azmi menekankan pentingnya mengusut kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan, untuk menilai sejauh mana tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keamanan publik.

"Jelas patut diduga pihak EO maupun panitia lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan memiliki kesalahan karena tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga," tegasnya.

Menurut Azmi, unsur kelalaian terpenuhi karena tidak adanya sikap hati-hati dari penyelenggara, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan acara, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Sebelumnya, kedua mempelai menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Polda Jawa Barat sendiri masih terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tragis ini. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tahapan saat ini adalah penyelidikan awal karena kedua mempelai telah menyerahkan seluruh acara kepada EO.

Scroll to Top