Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, melayangkan gugatan terhadap Roy Suryo beserta beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini didasari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penyebaran fitnah ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini terdaftar sejak Selasa, 15 Juli. Selain Roy Suryo, nama-nama lain yang turut menjadi tergugat adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Dalam gugatan ini, turut pula ditarik sebagai pihak tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. Sayangnya, rincian petitum gugatan belum dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 29 Juli, bertempat di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah melalui proses gelar perkara, laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari beberapa laporan serupa yang masuk, sebagian telah naik ke penyidikan, sementara sisanya dicabut.
Kasus serupa juga ditangani oleh Bareskrim Polri, yang setelah melakukan penyelidikan, menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan data pembanding. Laporan di Bareskrim ini akhirnya dihentikan. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sebagai pihak pelapor, meminta agar dilakukan gelar perkara khusus.
Roy Suryo Cs Mengajukan Gelar Perkara Khusus
Roy Suryo beserta timnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi.