Mantan Marinir yang Gabung Tentara Rusia Dinyatakan Dipecat Secara Hukum

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL, dipastikan telah dipecat secara sah dari dinas militer dan keputusan ini bersifat final. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul.

Menurut Kadispenal, Satria Arta Kumbara sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI Angkatan Laut. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikeluarkan pada 6 April 2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Satria terbukti bersalah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun dan pemecatan dari dinas militer kepada Satria. Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan bahwa Akte Putusan yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) telah ditetapkan pada 17 April 2023, yang berarti keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara menjadi perbincangan publik setelah muncul dalam video yang memperlihatkan dirinya mengenakan seragam militer Rusia. Diketahui bahwa ia telah bergabung dengan tentara Rusia dan menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Belakangan, beredar video di media sosial yang menunjukkan Satria meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Ia dikabarkan menghadapi potensi pencabutan status kewarganegaraan Indonesianya oleh otoritas Rusia karena kontrak yang ia tandatangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Melalui akun TikTok, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku menyesal karena ketidaktahuannya telah menyebabkan masalah kewarganegaraannya.

Scroll to Top