Jakarta – Sebuah babak baru dalam pengelolaan aset negara telah dimulai. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai holding investasi. Kabar ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menandai langkah signifikan dalam implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
UU BUMN ini mengamanatkan pembentukan holding investasi yang bertugas mengoptimalkan pengelolaan dividen dan memberdayakan aset BUMN. Holding ini juga akan menjalankan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Danantara.
Meskipun Misbakhun masih enggan mengungkap identitas BUMN yang terpilih, ia memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kaitan erat dengan dunia investasi. Saat ini, BUMN tersebut telah menjalankan perannya sebagai holding investasi BUMN.
Menurut UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk utama: holding investasi dan holding operasional. Keduanya akan berasal dari BUMN yang telah ada. Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Danantara sebagai pemegang saham seri B akan memegang kekuasaan atas holding tersebut, mewakili Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara.
Holding Investasi sendiri merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Selain fokus pada pengelolaan investasi dan pemberdayaan aset, holding ini juga akan mengemban tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Menteri atau Danantara, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan nilai investasi dan efisiensi pengelolaan aset negara.