Tragedi pernikahan anak Gubernur Jawa Barat dan Wakil Bupati Garut yang merenggut tiga nyawa, memunculkan potensi jerat hukum bagi pihak penyelenggara. Pakar hukum pidana menyoroti adanya unsur kelalaian yang dapat berujung pada tuntutan pidana.
Penyelenggara acara (Event Organizer/EO) pernikahan Maula Akbar dan Luthfianisa Putri Karlina berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti tidak memberikan arahan yang memadai terkait potensi risiko keramaian kepada EO, pihak keluarga mempelai pun dapat turut terseret. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian menjadi acuan utama.
Antisipasi keramaian, pengaturan keamanan, dan mekanisme pembagian makanan menjadi sorotan utama. Kelalaian dalam memperhitungkan jumlah tamu, kapasitas lokasi, dan kebutuhan keamanan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Kesiapan panitia dalam memprediksi jumlah pengunjung, kebutuhan keamanan, dan ketersediaan logistik menjadi faktor penentu.
Pakar hukum lainnya menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap EO, pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga anggota kepolisian yang terlibat dalam kepanitiaan. Kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan, akan menjadi dasar penilaian tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keamanan publik.
Diduga kuat, panitia lalai, tidak mampu mengantisipasi, serta melakukan kecerobohan dengan mengabaikan keselamatan warga yang hadir. Unsur kelalaian terpenuhi karena tidak adanya sikap hati-hati dari penyelenggara dalam perencanaan maupun pelaksanaan acara, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara, karena adanya hubungan kausalitas antara sikap abai panitia dengan dampak tragis yang terjadi.
Pihak mempelai menyatakan kesediaan untuk diperiksa polisi. Namun, polisi belum memastikan apakah Dedi Mulyadi akan turut diperiksa. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.