Jokowi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025), untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menjelaskan kepada penyidik mengenai status mantan dosen Universitas Gajah Mada (UGM), Kasmudjo. Ia menegaskan bahwa Kasmudjo bukan dosen pembimbing skripsinya. Jokowi menyebutkan nama Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro sebagai dosen pembimbing skripsinya.

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa ijazah SMA dan S1 miliknya telah diserahkan kepada penyidik.

Kedatangan Jokowi di Polresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Yakup Hasibuan. Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi informasi elektronik.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status empat dari enam laporan terkait ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah laporan dari Jokowi sendiri. Selain itu, terdapat tiga laporan lain terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi bohong.

Scroll to Top