Dunia diplomasi Indonesia berduka atas kepergian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. Kejanggalan dalam kasus ini memicu investigasi mendalam oleh Kompolnas.
Arya, 39 tahun, ditemukan pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, dengan wajah dan kepala terlakban kuning. Anehnya, pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Kompolnas turun tangan dan melakukan olah TKP pada 22 Juli 2025.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, memimpin langsung pemeriksaan, meneliti CCTV, kunci pintu, hingga saluran air. Fokus utama adalah memastikan fungsi CCTV. Anam menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada bukti fisik, tetapi juga melibatkan keterangan saksi dari penghuni kos lainnya.
Pintu kamar Arya memiliki dua kunci: satu bisa dikunci dari dalam dan luar, dan yang lainnya hanya dari dalam. Saat ditemukan, pintu terkunci dari dalam, mengindikasikan tidak ada orang yang keluar masuk setelah Arya berada di dalam kamar.
Untuk memperkuat temuan, Kompolnas mewawancarai tetangga kamar Arya yang masih terjaga hingga lewat tengah malam. Tetangga tersebut mengungkapkan bahwa malam itu berjalan seperti biasa, hening, dan tidak ada suara mencurigakan. Suasana tenang ditambah dengan rintik hujan.
Hingga saat ini, penyebab kematian Arya Daru masih dalam penyelidikan. Polisi masih menunggu hasil uji forensik yang diperkirakan memakan waktu minimal dua minggu. Sidik jari yang ditemukan di kamar hanya milik Arya sendiri.
Kombinasi antara pintu terkunci dari dalam, tidak adanya tanda kekerasan, dan hasil forensik yang belum keluar membuat kasus ini menjadi teka-teki. Kasus ini menjadi sorotan karena Arya adalah seorang diplomat muda berprestasi, dan minimnya petunjuk yang mengarah pada penyebab kematiannya. Publik berharap misteri ini segera terungkap demi keadilan dan nama baik sang diplomat.