Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya berharap persidangan dapat menghasilkan putusan yang terbaik bagi kliennya. Vadel sendiri selalu hadir dalam persidangan dan berharap kasus ini segera menemui titik akhir.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tuduhan bahwa Vadel Badjideh membeli obat aborsi untuk LM, putri Nikita Mirzani. Oya Abdul Malik menyayangkan pernyataan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahhmi Bachmid.
Oya menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah membocorkan isi persidangan kepada publik. Ia hanya menyampaikan bahwa persidangan berjalan lancar dan saksi-saksi memberikan keterangan dengan baik.
Mengingat sidang bersifat tertutup, kuasa hukum Vadel mempertanyakan keberadaan pihak Nikita Mirzani di ruang sidang. Ia menekankan bahwa klaim terkait fakta persidangan perlu dikonfirmasi kebenarannya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan tindakan asusila dan memfasilitasi aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-Undang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.