Kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mulai menemui titik terang. Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya dengan kondisi kepala terlakban pada Selasa, 8 Juli 2025, menimbulkan banyak pertanyaan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan dalam penyelidikan, melakukan pemeriksaan langsung di kamar kos Arya Daru yang berlokasi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2025.
Selain memeriksa kondisi fisik kamar, Kompolnas juga meminta keterangan dari tetangga kos. Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada bukti fisik, tetapi juga menggali informasi dari saksi mata di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu poin penting yang diperiksa adalah keberadaan dan fungsi CCTV. Anam memastikan bahwa CCTV berfungsi dengan baik dan rekaman telah ditarik oleh Polda Metro Jaya untuk analisis lebih lanjut.
Kondisi kunci kamar juga menjadi perhatian utama. Anam menjelaskan bahwa kunci kamar memiliki dua sistem penguncian, yaitu penguncian dari dalam dan luar serta slot kunci yang hanya bisa diakses dari dalam. Saat ditemukan, posisi kunci terkunci dari dalam.
Kesaksian tetangga kos memberikan informasi penting. Seorang tetangga yang masih terjaga hingga pukul 1 dini hari pada malam sebelum kejadian mengaku tidak mendengar suara mencurigakan. Suasana kos malam itu terasa hening seperti biasanya, terlebih saat hujan rintik-rintik.
Kompolnas berharap hasil autopsi dapat segera diumumkan untuk mengungkap penyebab kematian Arya Daru secara pasti. Mereka berharap agar kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi.