Indonesia dan Amerika Serikat Capai Kesepakatan Dagang: Harga yang Harus Dibayar?

Indonesia baru saja mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif barang masuk, turun signifikan dari 32% menjadi 19%. Namun, di balik penurunan tarif ini, terdapat serangkaian komitmen besar yang harus dipenuhi Indonesia.

Mantan Presiden AS Donald Trump mengungkapkan bahwa Indonesia akan menandatangani perjanjian impor senilai puluhan miliar dolar untuk pembelian berbagai produk dari AS. Kesepakatan ini mencakup pembelian pesawat Boeing, produk pertanian, dan energi.

Rincian Kesepakatan Impor:

  • Produk Energi: US$ 15 miliar (sekitar Rp 244 triliun).
  • Produk Pertanian: US$ 4,5 miliar (sekitar Rp 73 triliun).
  • Pesawat Boeing (Garuda): US$ 3,2 miliar (sekitar Rp 52 triliun).

Delapan Poin Utama dalam Kesepakatan Dagang:

  1. Penghapusan Hambatan Tarif: Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, mencakup sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan kimia.

  2. Penghapusan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS:

    • Menghapus persyaratan konten lokal (TKDN).
    • Menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
    • Menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
    • Membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan.
    • Menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS.
    • Mengatasi masalah kekayaan intelektual.
  3. Penghapusan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS:

    • Membebaskan pangan dan produk pertanian AS dari semua perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.
    • Memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG).
    • Memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS.
    • Mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
  4. Memperkuat Aturan Asal: Memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan negara ketiga.

  5. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital: Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk ‘produk tak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.

  6. Menyelaraskan Keamanan Ekonomi: Bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja.

  7. Meningkatkan Standar Ketenagakerjaan: Mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.

  8. Menandatangani Kesepakatan Komersial: Meningkatkan ekspor AS ke Indonesia di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi.

Kesepakatan ini menandakan babak baru dalam hubungan dagang antara Indonesia dan AS, dengan implikasi yang signifikan bagi ekonomi kedua negara. Namun, komitmen besar yang harus dipenuhi Indonesia menimbulkan pertanyaan, apakah harga yang dibayar sepadan dengan manfaat penurunan tarif yang diperoleh?

Scroll to Top