Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memasuki babak baru. Baik Kejaksaan Agung maupun pihak Tom Lembong sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan banding pada Rabu (23/7/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat mengenai perhitungan kerugian negara menjadi salah satu alasan utama pengajuan banding ini. Majelis hakim sebelumnya menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menghitung kerugian mencapai Rp 578 miliar.
Meski demikian, pihak korporasi yang terlibat telah mengembalikan dana senilai Rp 565 miliar, yang telah disita oleh Kejaksaan. Selisih angka ini menjadi sorotan utama dalam memori banding yang diajukan. Selain perbedaan perhitungan kerugian negara, kemungkinan ada alasan lain yang mendasari keputusan JPU untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, Tom Lembong juga mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Kuasa hukum Tom Lembong menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Permohonan banding ini akan diadili oleh majelis hakim yang bertugas memeriksa fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Hakim menilai penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan penunjukan koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan kurangnya kecermatan dalam membuat kebijakan.