Brasil Ajukan Intervensi ke Mahkamah Internasional, Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza

Pemerintah Brasil mengambil langkah berani dengan mengumumkan persiapan akhir untuk secara resmi campur tangan dalam kasus yang diajukan di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Langkah ini menandai peningkatan signifikan dari negara-negara di luar aliansi Barat dalam upaya menuntut pertanggungjawaban internasional atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri Brasil menyatakan bahwa komunitas internasional tidak boleh berpangku tangan melihat kekejaman yang terus berlangsung. "Brasil meyakini bahwa tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau sikap acuh tak acuh secara politik. Impunitas merongrong legitimasi internasional dan merusak kredibilitas sistem multilateral," tegas pernyataan tersebut.

Intervensi ini mengacu pada kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Brasil sangat prihatin dengan berulangnya kekerasan terhadap warga sipil Palestina, tidak hanya di Gaza tetapi juga di wilayah Tepi Barat.

Pemerintah Brasil mengecam keras penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Mereka menyatakan bahwa warga sipil Palestina menjadi korban "pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk penggunaan kelaparan secara terang-terangan sebagai alat perang."

Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk sejak Israel memberlakukan blokade total pada bulan Maret 2025, melarang masuknya bantuan kemanusiaan selama berbulan-bulan. Meskipun kemudian bantuan terbatas diizinkan melalui Jalur Bantuan Kemanusiaan Gaza (GHF), distribusinya justru menimbulkan lebih banyak korban.

Sejak Mei 2025, ribuan warga Palestina yang mengantre bantuan di lokasi distribusi GHF dilaporkan tewas akibat serangan pasukan Israel. PBB mengecam lokasi-lokasi distribusi tersebut sebagai "perangkap maut" dan menegaskan tidak akan bekerja sama dengan GHF, yang dinilai telah menggantikan peran lembaga bantuan internasional yang sebelumnya dilarang beroperasi oleh Israel.

Brasil bukan satu-satunya negara yang menyatakan minatnya untuk bergabung dalam kasus ICJ ini. Beberapa negara lain seperti Spanyol, Turki, dan Irlandia juga telah mengajukan permohonan resmi untuk campur tangan, meminta ICJ menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Meskipun demikian, ICJ belum mengambil keputusan final mengenai apakah tindakan Israel di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida. Pada Januari 2024, pengadilan sempat mengeluarkan perintah sementara kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida, termasuk membuka akses lebih luas terhadap bantuan kemanusiaan. Namun, efektivitas perintah tersebut masih minim.

Dukungan Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya terhadap Israel tetap kuat, meskipun semakin banyak pakar hak asasi manusia dan organisasi internasional yang memperingatkan tentang adanya pelanggaran sistematis terhadap hak-hak warga Palestina.

Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, sebelumnya secara terbuka menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida dalam pertemuan BRICS awal Juli 2025. Kementerian Luar Negeri Brasil menyatakan bahwa keputusan untuk mengintervensi kasus ini didasarkan pada keyakinan bahwa "hak rakyat Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida telah dilanggar secara tidak dapat diperbaiki."

Dengan langkah ini, Brasil berharap dapat mendorong masyarakat internasional untuk mengambil posisi yang lebih tegas. "Kami memiliki kewajiban moral untuk bertindak. Ketidakaktifan akan menjadi bentuk persetujuan diam-diam atas kekejaman yang sedang terjadi," tegas Kementerian Luar Negeri Brasil.

Scroll to Top