Sengkarut Kasus Vadel Badjideh: Tuduhan Aborsi Warnai Persidangan

Kasus dugaan asusila yang menyeret Vadel Badjideh memasuki babak baru. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan kesaksian mengejutkan terkait pembelian obat yang diduga untuk aborsi. Menurut Fahmi, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, obat tersebut dipesan oleh Vadel, bukan oleh LM, putri Nikita Mirzani yang menjadi korban dalam kasus ini.

Pernyataan ini kontras dengan narasi yang selama ini beredar. Fahmi mengaku terpaksa mengungkap fakta persidangan ini karena merasa pihak lawan terus menerus menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Pihak kuasa hukum Vadel Badjideh menyayangkan pernyataan Fahmi. Mereka menekankan bahwa sidang kasus ini bersifat tertutup dan menyayangkan adanya pihak yang mengklaim mengetahui fakta persidangan tanpa hadir langsung di ruang sidang. Kuasa hukum Vadel juga mempertanyakan keberadaan pihak Nikita Mirzani selama persidangan berlangsung.

Menanggapi tuduhan terkait obat aborsi, Vadel disebut menanggapinya dengan santai. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa hanya pihak yang hadir di ruang sidang yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke polisi atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan memfasilitasi aborsi terhadap putrinya, LM. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Kasus ini terus bergulir dan persidangan masih berlangsung.

Scroll to Top