Rizky Billar tampak setia mendampingi Lesti Kejora saat menghadiri sidang terkait Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, 22 Juli 2025. Kehadirannya bukan hanya sebagai suami, melainkan juga wujud dukungan bagi seluruh musisi.
"Kehadiran saya di sini bukan hanya untuk mendukung istri, tapi juga untuk musisi lainnya. Semoga masalah royalti ini bisa menemukan solusi terbaik," ujar Rizky Billar di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sebagai seorang komposer, Rizky Billar memahami pentingnya aturan yang jelas mengenai izin dan pembagian royalti bagi pencipta lagu. Ia berharap sidang ini dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak.
Senada dengan Rizky Billar, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, juga berharap uji materiil yang diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dapat memperjelas kedudukan hukum pencipta lagu dan penyanyi.
"Kami berharap, proses hukum yang tengah dihadapi Lesti terkait laporan Yoni Dores segera menemukan titik terang," kata Sadrakh.
Kasus ini bermula saat Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni Dores menuding Lesti menyanyikan lagunya tanpa izin dan menyebarkannya melalui YouTube sejak 2018.
Apabila terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.