Sidang lanjutan kasus dugaan ancaman dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap kesaksian mengejutkan dari dokter Reza Gladys yang menunjuk peran dokter Okky Pratama dalam pusaran masalah ini.
Reza Gladys, sebagai saksi, memaparkan bagaimana dirinya merasa dirugikan oleh Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial. Ia mengaku dihina secara fisik dan dituding sebagai dokter palsu, yang membuatnya tertekan.
Dalam curhatannya kepada Okky Pratama, yang kala itu dianggap sebagai teman sejawat dan sahabat dekat, Reza mendapatkan saran yang tak terduga. Okky Pratama menyarankan agar Reza menemui langsung Nikita Mirzani untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Dokter Okky Pratama bilang ke saya, ‘kalau Doktif saya gak kenal, kalau Nikita saya kenal, teteh harus ketemu, mulutnya itu harus disumpel pakai uang’," ungkap Reza di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Okky Pratama juga mengarahkan Reza untuk menghubungi asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki (Mail Syahputra), guna mempermudah pertemuan. Okky meyakinkan Reza bahwa menghubungi Mail adalah cara yang aman.
Menurut Reza, dorongan dari Okky Pratama untuk "menyumpal mulut" Nikita Mirzani dengan uang terus-menerus dilakukan, dengan tujuan agar Nikita tidak lagi menyerangnya di media sosial. Meskipun awalnya ragu, Reza akhirnya mempertimbangkan saran tersebut karena mempercayai Okky Pratama sebagai sahabat.
"Saat itu saya merasa dokter Okky adalah teman sejawat saya, sahabat saya, mungkin ini solusi dari permasalahan saya," ujarnya.
Reza menambahkan bahwa Okky Pratama berulang kali menanyakan apakah ia sudah menghubungi Mail dan menekankan pentingnya pertemuan dengan Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga menghadapi tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban. Mereka didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.