Polri melalui Satgas Pangan bergerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik kecurangan beras yang tidak sesuai mutu dan aturan label kemasan. Langkah ini diambil setelah Menteri Pertanian melaporkan temuan 212 merek beras yang diduga melakukan kecurangan, mengklaim mutu beras tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.
Investigasi gabungan antara Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan menemukan fakta mencengangkan. Dari 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, terungkap bahwa:
- 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu yang dijanjikan.
- 59,78% beras premium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- 21,66% beras premium memiliki berat yang kurang dari yang tertera pada kemasan.
- 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu.
- 95,12% beras medium dijual melebihi HET.
- 9,38% beras medium memiliki berat yang kurang dari klaim pada kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, penelusuran, dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan lima merek beras premium dari tiga produsen yang terbukti tidak memenuhi ketentuan mutu beras premium.
Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penggeledahan di kantor-kantor perusahaan yang terkait dengan lima merek beras tersebut. Sejumlah dokumen disita, dan 14 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, dilakukan penyegelan tempat produksi, gudang, ritel, dan kantor untuk mengumpulkan barang bukti.
"Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, serta Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur," ungkap Helfi.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pengusaha curang ini adalah memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan. Mereka menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional.
Tiga produsen yang menjadi fokus pemeriksaan adalah PT PIM dengan merek Sanae, PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita maupun Anak Kembar.
Penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana dalam kasus ini. Status penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan, dan tindakan upaya paksa dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ahli analisa beras dari Kementan, ahli perlindungan konsumen, serta tim Puslabfor Polri untuk mencari jejak digital. Petugas Pengambil Contoh (PPC) Kementan juga dilibatkan di empat lokasi kejadian perkara.
Uji laboratorium dilakukan terhadap sampel beras yang ditemukan di lapangan oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
"Hingga pagi ini, barang bukti yang sudah kita sita total sebanyak 201 ton beras. Rinciannya, kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kg beras premium sebanyak 2.304 buah," terang Helfi.
Selain beras, dokumen-dokumen penting juga disita, seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil perawatan mesin, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
"Hasil uji lab juga menjadi bagian dari barang bukti yang kita dapatkan. Yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar," lanjut Helfi.
Pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengedarkan beras tidak sesuai mutu pada label kemasan.