Dorongan Keppres Percepat Pemindahan Birokrasi ke IKN Menguat

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera memulai proses pemindahan kegiatan birokrasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Doli, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pansus RUU IKN, mengharapkan bahwa relokasi ibu kota dari Jakarta dapat berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa pembangunan IKN telah dimulai dengan investasi anggaran yang signifikan.

"Dalam tiga tahun terakhir, fondasi-fondasi awal telah diletakkan dan menunjukkan kemajuan yang nyata. Alokasi dana yang telah digelontorkan juga tidak sedikit," ujar Doli.

Menurutnya, dengan infrastruktur yang telah tersedia, kegiatan pemerintahan seharusnya sudah dapat dilaksanakan di IKN. Doli meyakini bahwa hal ini dapat diwujudkan melalui penerbitan Keppres.

"Langkah awal yang krusial adalah penerbitan Keppres tentang pemindahan aktivitas pemerintahan pusat ke Nusantara," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menambahkan, jika persiapan belum memadai, pemerintah perlu mengambil keputusan tegas. Ketegasan ini penting untuk menghindari pemborosan pada proyek ambisius ini.

"Pilihannya adalah memulai proses pemindahan segera melalui penerbitan Keppres, atau mengevaluasi kembali kebijakan pemindahan ibu kota," jelasnya.

Usulan penerbitan Keppres IKN sebelumnya telah disuarakan oleh Partai NasDem. Partai tersebut mendesak pemerintah untuk menerbitkan Keppres terkait IKN. Menurut NasDem, pemerintah perlu mengaktifkan IKN secara bertahap jika memang serius.

Salah satu tahapan yang diusulkan adalah penempatan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN, dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun.

"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," kata Waketum NasDem, Saan Mustopa.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara," imbuh Saan.

Scroll to Top