Vonis Tom Lembong Jadi Sorotan: ICW Pertanyakan Niat Jahat dan Kebijakan Kapitalis

Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menuai perhatian. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis tersebut, terutama terkait pertimbangan hakim mengenai penerapan ekonomi kapitalis oleh Tom Lembong.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa putusan dengan pertimbangan semacam itu belum pernah ia temui sebelumnya. Ia menilai hal ini penting untuk menjadi diskusi publik, terutama mengenai kerugian yang ditimbulkan dari penerapan sistem ekonomi kapitalis dalam kebijakan publik.

Selain itu, ICW mempertanyakan kemampuan Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong dalam kasus ini. Wana menekankan bahwa niat jahat merupakan poin krusial yang seharusnya dapat dibuktikan selama persidangan. Ketiadaan bukti mengenai hal ini menjadi kritik terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. Majelis hakim menilai kebijakan impor gula kristal mentah yang diambil Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar. Kerugian ini timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah atas izin Tom Lembong.

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila. Selain itu, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih.

Scroll to Top