Geger Malang: Karnaval Sound Horeg, Warga Diminta Mengungsi Sementara!

Kabupaten Malang kembali diramaikan dengan kontroversi sound horeg. Pemerintah Desa Donowarih mengeluarkan imbauan tak biasa, meminta warganya untuk sementara waktu mengungsi saat karnaval berlangsung. Alasannya, suara sound system yang super keras dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan bayi, lansia, serta warga yang sedang sakit.

Surat pemberitahuan dari Pemdes Donowarih, Kecamatan Karangploso ini viral di media sosial. Karnaval pesta rakyat Karangjuwet vol 5, dalam rangka bersih Dusun Karangjuwet, akan diadakan sepanjang Jalan Raya Karangjuwet pada Rabu, 23 Juli 2025, mulai pukul 16.30 WIB.

Pemerintah Desa mengimbau warga, terutama yang tinggal di sekitar jalan raya dan memiliki anggota keluarga rentan, untuk menjauh dari lokasi karnaval. Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi, mengingat sound system yang digunakan adalah jenis "horeg" dengan volume sangat tinggi. Kepala Desa Donowarih, Sujoko, turut menandatangani pemberitahuan ini.

Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widy Hartono, membenarkan surat imbauan tersebut. Tujuannya adalah mencegah potensi kegaduhan atau gesekan antar warga, seperti yang sempat terjadi sebelumnya. Karnaval akan menampilkan beragam atraksi, termasuk mobil hias, tarian tradisional, dan penampilan kostum adat, yang semuanya diiringi oleh sound horeg.

Pelaksanaan karnaval akan berlangsung di sepanjang Jalan Raya Karangjuwet, dari Masjid Jami Al Hidayah hingga rest area Karangploso.

Sebelumnya, Bupati Malang, Sanusi, telah memberikan tanggapan terkait fenomena sound horeg. Ia menegaskan akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait regulasi sound horeg. Meski demikian, ia mengimbau pelaku sound horeg untuk menghormati adat dan norma masyarakat setempat guna menghindari keresahan.

Bupati mengizinkan parade sound horeg asalkan tidak disertai kegiatan negatif seperti joget-jogetan berlebihan atau konsumsi minuman keras. Ia berharap sound system dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti pengajian dan acara hajatan.

Kabupaten Malang memang dikenal sering mengadakan acara sound horeg, terutama antara bulan Agustus hingga Desember, dalam rangka perayaan HUT RI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, karena dianggap lebih banyak menimbulkan mudarat. Fatwa tersebut tertuang dalam surat Fatwa Nomor 1 Tahun 2025.

Fatwa MUI menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum. Battle sound juga diharamkan karena menimbulkan kebisingan berlebih dan pemborosan.

Dalam lampiran fatwa, ahli THT dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nyilo Purnami, menjelaskan bahwa batas aman kebisingan menurut WHO adalah 85 desibel (dB). Sementara, sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Kebisingan berlebih dapat menyebabkan gangguan pendengaran, penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus, dan masalah sosial.

Scroll to Top