Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sita Ijazah SMA dan S-1

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menyita ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Ijazah yang disita meliputi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah Sarjana (S-1) milik Jokowi.

"Benar, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan ijazah S-1 dan SMA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari Kamis (24/7/2025).

Menurut Ade Ary, penyitaan ijazah ini bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Proses penyidikan masih terus berjalan.

"(Penyitaan ijazah) dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik sebagai bagian dari tahap penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada hari Rabu (23/7) terkait tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dengan total 45 pertanyaan. Jokowi sendiri mengkonfirmasi bahwa ijazah asli SMA dan S-1 miliknya telah disita oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui bahwa Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya, dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terdapat total empat laporan serupa yang telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.

Kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding. Laporan yang ditangani Bareskrim kemudian dihentikan. Meskipun demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pihak pelapor meminta agar diadakan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada hari Rabu (9/7).

Scroll to Top