Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, terseret dalam pusaran dugaan suap dengan menerima uang senilai Rp 487 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan berita yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, penerimaan uang ini dilakukan secara pribadi oleh Tian, tanpa melibatkan kerjasama resmi dengan JAK TV. Tidak ada perjanjian tertulis antara JAK TV dan pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, menjadi pihak yang diduga memberikan uang kepada Tian. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Konten-konten negatif yang dihasilkan kemudian disebarluaskan oleh Tian melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Salah satu contoh narasi yang dibangun oleh Marcella dan Junaedi adalah isu kerugian negara dalam sejumlah perkara, yang ternyata tidak benar dan menyesatkan publik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk hakim dan panitera PN Jakarta Selatan, serta pihak korporasi.
Dalam kasus awal, terungkap dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO terhadap tiga perusahaan besar. Para hakim diduga menerima suap agar memberikan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging), yaitu putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.