Ekspor Mineral Mentah: Revisi UU Minerba Jadi Kunci?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini melarang ekspor mineral mentah. Hal ini disampaikan di tengah isu kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat di bidang energi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya patuh terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba). Undang-undang ini mengatur bahwa ekspor mineral mentah dilarang paling lama tiga tahun setelah diundangkan.

"Tidak ada kemungkinan membuka ekspor mineral mentah. Undang-Undang kita sudah jelas, ekspor raw material berhenti tiga tahun setelah diundangkan tahun 2020, berarti 2023 selesai," ujarnya.

Menurutnya, jika ada permintaan terkait pelonggaran kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis, maka pemerintah dan DPR harus merevisi UU Minerba. Pelarangan ekspor telah diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut.

"Jika dipenuhi (permintaan pelonggaran), berarti harus revisi UU," jelasnya.

Pasal 103 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

Selanjutnya, Pasal 170A menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membangun fasilitas pemurnian maksimal tiga tahun setelah UU berlaku, yaitu Mei 2023. Setelah batas waktu tersebut, ekspor mineral mentah tidak diperbolehkan lagi.

Scroll to Top