Dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN), terungkap bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, pernah memarahi seorang pegawai hingga menangis. Peristiwa ini terjadi karena pegawai tersebut membuat profil risiko kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN berwarna merah, yang mengindikasikan risiko tinggi.
Saksi, Wing Antariksa, yang menjabat sebagai Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pegawai yang dimarahi adalah mantan Vice President (VP) Divisi bidang Hukum PT ASDP, Dewi Adriyani.
Wing menjelaskan bahwa Dewi mengeluhkan telah dimarahi dalam rapat direksi (BoD) dan kemudian dipanggil ke ruangan Direktur Keuangan untuk diajari cara membuat mitigasi risiko yang dianggap benar. Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wing yang menyebutkan bahwa Ira memarahi Dewi hingga menangis karena profil risiko PT JN yang dibuat berwarna merah dan kuning.
Wing mengakui bahwa Dewi menyampaikan keluhan tersebut kepadanya melalui telepon. Dewi disebut diminta untuk mengubah profil risiko PT JN dari berisiko tinggi menjadi rendah. Meskipun Wing tidak hadir langsung dalam rapat tersebut, ia membenarkan bahwa Dewi melaporkan telah dimarahi oleh Ira hingga menangis.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam akuisisi saham PT JN oleh tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Jaksa KPK mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Jaksa juga menyebutkan bahwa kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.