Mantan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Imelda Alini Pohan, mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya, Imelda mengaku pernah diperintahkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, untuk mengantarkan bingkisan emas kepada seorang asisten deputi di Kementerian BUMN.
Imelda dengan tegas menyatakan penolakannya atas perintah tersebut. "Mengumpulkan uang tidak, karena saya dari awal tidak berkenan," ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa. Perintah untuk mengantarkan emas itu disampaikan Ira melalui sambungan telepon.
Menurut Imelda, Ira menjelaskan bahwa pemberian emas itu bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan pihak ketiga. Meskipun demikian, Imelda tetap menolak karena merasa tidak nyaman dengan praktik semacam itu, apalagi dirinya baru saja bergabung dengan ASDP dari sektor swasta.
Informasi mengenai permintaan iuran dari jajaran direksi ASDP ini akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memicu rapat darurat di antara jajaran direksi (BoD) ASDP. Imelda mengaku merasa sangat ketakutan saat itu.
Sebelumnya, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa, juga mengungkapkan hal serupa. Wing menyatakan bahwa Ira ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pejabat di Kementerian BUMN atas pengangkatannya sebagai Dirut ASDP dengan memberikan emas.
Wing mengungkapkan bahwa setiap direksi diminta untuk menyumbang antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Namun, Wing sendiri tidak ikut menyetorkan uang karena menyadari bahwa tindakan tersebut berpotensi sebagai gratifikasi. Wing juga menyarankan direksi lain untuk tidak terlibat dalam pemberian tersebut.