Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban produsen beras "nakal". Mereka memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan ketidaksesuaian mutu dan takaran beras yang merugikan masyarakat.
Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung telah diterjunkan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan mutu dan harga beras yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Meski enggan membeberkan temuan awal, Kejagung mengonfirmasi bahwa tim penyelidik telah mengumpulkan data yang signifikan. Sebagai tindak lanjut, enam perusahaan produsen beras telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 28 Juli mendatang.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Kejagung menekankan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal. Tujuan utama dari proses hukum ini adalah untuk memulihkan ekosistem distribusi dan penjualan beras agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas penggiling padi "nakal" yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun. Prabowo mengungkapkan adanya laporan mengenai praktik curang, seperti penggilingan padi besar yang menjual beras biasa dengan label premium dan harga di atas HET.
Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus serupa terkait dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu dan volume. Perkara ini bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan ini agar tercipta keadilan dan kepastian dalam industri beras nasional.