Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Kekayaan Intelektual di Tengah Sorotan AS Terhadap Pasar Mangga Dua

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di seluruh wilayahnya. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap perhatian yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) terkait peredaran barang bajakan dan palsu, khususnya di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan menekankan bahwa penerapan kebijakan HAKI merupakan prioritas utama pemerintah. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI pun terus dilakukan secara rutin.

Komitmen Indonesia dalam melindungi HAKI juga telah disampaikan secara konsisten dalam berbagai forum internasional, termasuk di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pemerintah Indonesia secara aktif mengambil langkah-langkah untuk memastikan aturan mengenai HAKI ditegakkan dengan baik.

Menanggapi temuan AS, disampaikan bahwa inspeksi mendadak (sidak) terkait HAKI adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh AS di berbagai negara. Pemerintah AS secara berkala memantau pelaksanaan kebijakan HAKI di negara-negara mitra dagangnya.

Laporan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas, bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia. USTR menyoroti kurangnya penegakan hukum terkait HAKI di Indonesia dan mendesak agar gugus tugas penegakan HAKI dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum terkait.

Selain itu, AS mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil atas kekayaan intelektual.

Scroll to Top