JAKARTA – Suasana panas mewarnai persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret nama Reza Gladys. Nikita Mirzani terlibat adu mulut dengan sang pemilik bisnis kecantikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Pemicunya adalah pertanyaan Nikita mengenai legalitas produk kecantikan GLAVITSA milik Reza. Nikita menuding produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
"Apakah benar produk GLAVITSA ditempelkan pada produk Rebirth Skin? Apakah izin BPOM yang digunakan adalah izin Rebirth Skin?" tanya Nikita saat diberi kesempatan berbicara di depan hakim.
Reza Gladys dengan cepat membantah tudingan tersebut. "Tidak!" jawabnya tegas.
Melihat tensi persidangan meningkat, Ketua Majelis Hakim menengahi perdebatan. Ia meminta kedua belah pihak untuk saling menghormati proses persidangan. Hakim juga mengungkapkan bahwa hasil pengecekan terhadap produk tersebut menunjukkan tidak adanya izin BPOM yang terdaftar.
"Produk yang dibawa oleh penasihat hukum sudah dicek di BPOM dan ternyata tidak terdaftar," kata hakim.
Nikita Mirzani semakin emosional mendengar pernyataan hakim. Ia merasa bahwa apa yang diungkapkannya terbukti benar. "Jadi, memang tidak ada di BPOM!" serunya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, memperkuat pernyataan kliennya dengan membenarkan hasil pengecekan tersebut. "Setelah dicek melalui BPOM, produk tersebut tidak terdaftar," jelas Fahmi.
Untuk memastikan kebenarannya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah produk dari saksi ini benar terdaftar atau tidak," tegas hakim.