Erika Carlina, seorang aktris ternama, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan DJ Panda atas dugaan tindakan pengancaman. Laporan ini diajukan setelah Erika merasa terancam usai mengungkap kehamilannya.
Aktris tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah diajukannya minggu sebelumnya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, Erika merasa terancam oleh seseorang, sehingga melaporkan kejadian ini.
Setelah diperiksa, Erika membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah DJ Panda. Ia menjelaskan bahwa ancaman yang diterimanya berasal dari grup penggemar DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Erika menduga DJ Panda menyebarkan informasi mengenai kehamilannya yang selama ini dirahasiakan ke dalam grup tersebut. Akibatnya, ia menerima berbagai bentuk ancaman dan teror.
Alasan Erika melaporkan DJ Panda adalah karena ia merasa janin yang dikandungnya, yang kini berusia 9 bulan, berada dalam bahaya. Erika menutupi kehamilannya dari publik, namun memutuskan menempuh jalur hukum setelah muncul ancaman di grup penggemar DJ Panda. Ancaman tersebut berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman, hingga penyebaran data pribadi. Erika meyakini semua itu bersumber dari DJ Panda.
Erika telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk foto USG kandungannya dan bukti penyebaran data pribadinya. Ia mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain itu, Erika juga menyatakan bahwa ada saksi yang bersedia memberikan keterangan, salah satunya adalah anggota dari grup penggemar DJ Panda.
Erika menegaskan bahwa pelaporan ini tidak terkait dengan permintaan pertanggungjawaban atas kehamilannya, melainkan semata-mata karena adanya ancaman yang membahayakan janinnya.