Jakarta – Sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, hari ini, memicu pengamanan ekstra ketat. Lebih dari 1.600 petugas gabungan disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Sejak pagi hari, sejumlah kelompok massa mulai berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Beberapa kelompok demonstran menyerukan penghentian persidangan, dengan alasan adanya muatan politis di balik kasus tersebut.
Massa yang berasal dari berbagai organisasi seperti REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri, menggelar aksi di depan gedung PN.
Kelompok lain, KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan), juga berencana menggelar aksi serupa dengan tuntutan pembebasan Hasto Kristiyanto dan seruan untuk menyelamatkan demokrasi.
Di sisi lain, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi melalui surat pemberitahuan, menyatakan dukungan agar PN Jakarta Pusat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjamin bahwa pengamanan akan dilakukan secara humanis. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap tertib dan menghindari tindakan provokatif.
"Total 1.658 personel gabungan kami kerahkan. Petugas di lapangan tidak dilengkapi senjata api. Kami mengimbau para peserta aksi untuk tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," ujar Susatyo.
Pengamanan dilakukan baik di dalam ruang sidang maupun di area luar gedung PN untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari massa yang menyampaikan pendapat.
Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Sidang vonis Hasto dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.30 WIB.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara atas dakwaan menghalangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.