Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik peredaran ribuan unit ponsel pintar (HP) ilegal dan aksesori palsu yang dirakit di sebuah rumah di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengawasan Kemendag menemukan 5.100 unit ponsel rakitan dengan nilai taksir mencapai Rp12,08 miliar, serta 747 koli aksesori seperti casing dan pengisi daya (charger) senilai Rp5,54 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa merek-merek terkenal menjadi sasaran pemalsuan, dengan mayoritas berasal dari produsen ponsel asal Tiongkok, yaitu Oppo, Redmi, dan Vivo.
"Merek yang paling banyak dipalsukan adalah Vivo sejumlah 569 unit, Oppo 2.923 unit, dan Redmi 1.608 unit," ujar Moga.
Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi standar legalitas dan dipasarkan tanpa memiliki nomor IMEI yang terdaftar secara resmi.
Penemuan HP palsu ini adalah hasil dari pemantauan intensif Kemendag terhadap aktivitas jual beli di berbagai platform e-commerce.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi awal dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di lokasi perakitan tersebut.
"Kami menerima informasi awal terkait perdagangan di e-commerce, kemudian dari masyarakat, bahwa tempat ini digunakan untuk merakit, memproduksi, dan menjual ponsel pintar ilegal yang dipasarkan melalui marketplace," kata Budi.
Respons vivo Indonesia
Menanggapi kasus ini, Public Relations Manager Vivo Mobile Indonesia, Alexa Tiara, menyatakan bahwa perusahaannya tengah melakukan investigasi internal terkait peredaran produk palsu yang menyerupai perangkat vivo.
"Kami telah mengetahui informasi yang beredar dan saat ini sedang melakukan penelusuran internal serta pengumpulan informasi lebih lanjut untuk memahami konteks dan detail kasus tersebut," ujar Alexa.
"Fokus kami meliputi penelusuran sumber barang, jalur distribusi, dan kemungkinan keterkaitannya dengan ekosistem resmi vivo," tambahnya.
Menurutnya, vivo selalu mematuhi peraturan di Indonesia, termasuk dalam hal pencatatan IMEI dan proses kontrol kualitas. Produk vivo yang dijual secara resmi telah melewati proses sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Setiap produk yang dijual melalui kanal resmi vivo telah dipastikan melalui proses kontrol kualitas, pencatatan IMEI, serta sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Saat ini, pihak vivo siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan aparat penegak hukum yang menangani temuan terkait dugaan penggunaan kembali komponen atau kemasan bekas ponsel pintar yang menyerupai produk vivo.
Vivo juga mengimbau konsumen untuk selalu membeli produk vivo melalui saluran distribusi resmi, baik online maupun offline, serta memastikan keaslian perangkat melalui situs pengecekan IMEI resmi atau aplikasi vivo.com.