Kejati DIY Usut Dugaan Korupsi di Diskominfo Sleman Terkait Pengadaan Bandwidth Internet

Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023-2025 di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.

Sebagai bagian dari proses investigasi, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting terkait perkara ini turut disita.

Menurut Kasi Penkum Kejati DIY, penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang diamanatkan undang-undang untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang Bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC. Puluhan dokumen berhasil diamankan oleh tim kejaksaan.

Perkara ini bermula dari pengadaan bandwidth yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman. Alokasi dana mencapai Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta masing-masing sekitar Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Status perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 30 Juni 2025. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak dari Diskominfo Sleman dan penyedia layanan internet (ISP) seperti PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Kejati DIY menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC di Diskominfo Sleman.

Scroll to Top