Menjelang vonis Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan Harun Masiku, bayang-bayang vonis mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, turut mewarnai perbincangan. Vonis Hasto dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, secara tegas meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia khawatir kasus Hasto akan bernasib serupa dengan Tom Lembong, yang menurutnya penuh rekayasa. Komarudin menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya kepentingan politik di balik kasus Hasto. Ia berharap hakim tidak terpengaruh dan menegakkan hukum yang adil, bukan hukum yang direkayasa.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menyoroti kasus Tom Lembong saat dimintai tanggapan soal vonis Hasto. Ia berharap Hasto mendapatkan keadilan, yang menurutnya tidak terjadi dalam kasus Tom Lembong. Mahfud berpendapat hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak memahami konsep dasar hukum, yang menurutnya sangat berbahaya. Ia berharap hal serupa tidak terjadi pada kasus Hasto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatannya dalam menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Jaksa meyakini perbuatan Hasto memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim menilai Tom Lembong terbukti menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa.