Pemerintah Kabupaten Merauke mengambil langkah proaktif dalam memerangi penyebaran HIV/AIDS. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengikuti Voluntary Counselling and Testing (VCT), atau tes HIV/AIDS.
Keputusan ini, diumumkan pada Rabu, 23 Juli 2025, merupakan respons langsung terhadap permohonan dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Merauke. Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, menekankan pentingnya peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh aparatur bebas dari HIV/AIDS, sekaligus memantau prevalensi penyakit di wilayah tersebut.
"Saya akan mewajibkan seluruh pimpinan OPD untuk mewajibkan seluruh ASN dan honorer melakukan VCT," tegas Bupati Gebze. Meskipun wajib, ia menekankan pentingnya kesadaran individu dalam menjalani tes demi kesehatan pribadi dan lingkungan.
Wakil Bupati Fauzun Nihayah, yang juga Ketua Harian KPA Merauke, menegaskan bahwa pemeriksaan wajib ini adalah langkah preventif yang mendesak, mengingat tren peningkatan kasus HIV di Merauke. Dalam lima bulan terakhir, tercatat 91 kasus baru, termasuk beberapa di antara ASN.
"Sehingga kami berkepentingan bagaimana pencegahan bisa kita lakukan secara terus menerus," ujar Fauzun Nihayah.
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak tahun 1992 hingga Mei 2025, total kasus HIV/AIDS di Kabupaten Merauke mencapai 3.049. Angka ini meningkat dari 2.954 kasus pada akhir Desember 2024. Lonjakan kasus dalam waktu singkat ini menjadi alasan utama implementasi kebijakan wajib VCT bagi aparatur pemerintah daerah.
Bupati Gebze juga berharap KPA dapat mengoordinasikan upaya pencegahan dan sosialisasi secara luas ke sekolah-sekolah, rumah ibadah, dan masyarakat umum. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka prevalensi HIV/AIDS di Merauke.