Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis: Hakim Ingatkan Ketertiban Sidang

Sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menekankan pentingnya ketertiban selama persidangan berlangsung.

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, secara khusus mengingatkan para pengunjung sidang untuk tidak membuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Hakim juga meminta bantuan petugas keamanan untuk menertibkan pengunjung yang melanggar aturan, bahkan tanpa perintah langsung dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Hasto terbukti bersalah karena telah menghalangi proses penyidikan dan melakukan penyuapan terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan upaya memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Selain tuntutan pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Scroll to Top