Istana Bantah Rencana Gibran Berkantor di IKN, Komitmen Pembangunan Tetap Berjalan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menanggapi usulan Partai NasDem terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diharapkan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mempercepat pembangunan. Pemerintah menghargai semua masukan, namun menegaskan belum ada rencana untuk menempatkan Wapres Gibran di IKN.

"Kita terima semua masukan terkait IKN, tetapi saat ini tidak ada rencana seperti itu," ujar Mensesneg di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mensesneg menegaskan bahwa Otorita IKN sedang fokus untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai rencana.

"Kepala Otorita IKN beserta jajaran tengah bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam waktu tiga tahun," jelasnya.

Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan IKN, dengan harapan agar proyek ini dapat diselesaikan secepatnya.

Target penyelesaian dalam tiga tahun mencakup sarana dan prasarana untuk gedung-gedung pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setelah semua fasilitas ini rampung, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

"Penyelesaian sarana dan prasarana ini menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," tambahnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar Wapres Gibran berkantor di IKN untuk memastikan keberlangsungan aktivitas dan mencegah gedung-gedung yang sudah dibangun menjadi terbengkalai. Usulan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur yang telah ada dan menekan biaya pemeliharaan.

"Dengan adanya aktivitas, gedung-gedung yang sudah dibangun tidak akan telantar. Oleh karena itu, kami meminta agar Wapres berkantor di IKN," kata perwakilan Partai NasDem.

Selain itu, NasDem juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Keppres tentang pengalihan fungsi dan peran ibu kota negara ke IKN, serta Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian prioritas.

Scroll to Top