Aktris Erika Carlina mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang Disk Jockey (DJ) bernama Giovanni Surya, atau yang dikenal sebagai DJ Panda, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda terhadap dirinya.
Laporan Erika telah terdaftar dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut laporan yang diajukan, insiden ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dugaan ancaman tersebut dilontarkan dalam sebuah grup penggemar (fanbase) DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam laporan tersebut, DJ Panda diduga berniat menghancurkan karier Erika.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Selain itu, DJ Panda juga dituduh berencana menyebarkan informasi palsu terkait anak yang dikandung Erika, serta menyebut Erika sebagai seorang psikopat.
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyatakan bahwa anak dalam kandungan korban bukanlah anaknya. Terlapor juga mengatakan bahwa korban adalah seorang psikopat," jelasnya.
"Selanjutnya, di dalam grup WhatsApp tersebut, Terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di rumah sakit beserta foto USG milik korban," tambahnya.
Erika telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pengancaman tersebut kepada pihak kepolisian, termasuk bukti USG kehamilannya.
Alasan Pelaporan
Erika telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya pada Kamis malam (24/7). Ia mengungkapkan alasan di balik pelaporan ini adalah karena janin yang dikandungnya, yang saat ini berusia 9 bulan, merasa terancam.
"Saya melaporkan dan meminta perlindungan hukum karena adanya ancaman yang membahayakan janin saya," kata Erika setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Meskipun Erika sebelumnya memilih untuk tidak mempublikasikan kehamilannya, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum setelah munculnya ancaman dalam grup fanbase DJ Panda.
Erika menjelaskan bahwa terdapat berbagai bentuk ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan oleh DJ Panda sendiri.
"(Bentuk ancaman) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman, serta penyebaran data pribadi. Itu semua berasal dari dia," ucap Erika.
"Karena di dalam grup itu sudah dilontarkan bahwa di bulan Agustus mereka akan menyerang akun saya. Bahkan pada 21 Juli, saya sudah diserang di DM-DM (direct message). Saya juga bingung mengapa orang-orang bisa tahu saya hamil. Ternyata asalnya dari grup itu," jelasnya.
Erika menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya. Pelaporan ini semata-mata dilakukan karena adanya ancaman yang muncul.