Pemerintah Tegas Soal Beras Oplosan: Harga Harus Turun, Jangan Main-Main!

Pemerintah mengambil sikap tegas terkait peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu atau oplosan. Alih-alih menarik produk tersebut dari pasaran, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan agar produsen segera menyesuaikan harga jual beras sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Sebagai bentuk peringatan, Zulhas mengingatkan para produsen untuk tidak melakukan kebohongan terkait kualitas beras yang mereka pasarkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang dalam bisnis beras.

"Tidak ada penarikan produk. Yang penting, turunkan harga sesuai dengan kualitasnya. Jangan sampai berbohong," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa sudah ada 14 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan masalah perberasan. Pemerintah, dengan dukungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan, akan menindak tegas pengusaha yang masih berani melakukan pelanggaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga sependapat, ia meminta agar produsen segera menurunkan harga beras sesuai mutu yang didistribusikan. Jika tidak, konsekuensi hukum akan menanti.

"Turunkan harga secepatnya! Proses penegakan hukum sedang berjalan," ujarnya.

Aturan Kualitas Beras yang Perlu Diketahui

Kualitas beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

  • Beras Premium: Derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, menir maksimal 0,5%, patah maksimal 15%, total beras lain maksimal 1%, dan gabah 0%.
  • Beras Medium: Derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, menir maksimal 2%, patah maksimal 25%, total beras lain maksimal 4%, dan gabah 1%.
  • Beras Submedium: Derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, menir maksimal 4%, patah maksimal 40%, total beras lain maksimal 5%, dan gabah 2%, serta benda lain 0,05%.
  • Beras Medium Pecah: Derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, menir maksimal 5%, patah di atas 40%, total beras lain maksimal 5%, dan gabah 3%, serta benda lain 0,05%.
Scroll to Top