Kabar Gembira! PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% Hingga Akhir 2025

Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun diperpanjang dengan besaran 100% hingga Desember 2025.

Sebelumnya, sesuai PMK 13/2025, fasilitas PPN DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2025. Pada periode Juli-Desember 2025, rencananya PPN DTP akan turun menjadi 50%.

"Fasilitas PPN DTP untuk properti pada semester II/2025 yang tadinya [sebesar] 50%, disetujui untuk tetap 100%," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (25/7/2025).

Perpanjangan fasilitas ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk semester II/2025. Rencananya, kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut secara teknis dengan para menteri terkait.

Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan syarat penyerahan terjadi saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Selain itu, harus ada penyerahan hak secara nyata untuk penggunaan rumah, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) bertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

BAST minimal mencantumkan nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai serah terima bangunan, dan nomor BAST. PKP penjual wajib mendaftarkan BAST dalam aplikasi Kementerian yang menangani urusan perumahan atau BP Tapera, paling lambat akhir bulan setelah serah terima.

Fasilitas PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali seumur hidup oleh setiap pembeli rumah. Penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP/NIK dan Warga Negara Asing (WNA) ber-NPWP yang diperbolehkan memiliki rumah di Indonesia.

Scroll to Top