Hasto Kristiyanto Dihukum 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3,5 tahun kurungan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai putusan yang diambil atas dasar hukum dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, ia mengakui belum menerima salinan lengkap putusan tersebut dan perlu mempelajarinya lebih lanjut untuk memahami pertimbangan-pertimbangan yang mendasari vonis.

"Kami harus mencermati karena dalam amar putusan itu kan ada beberapa pertimbangan," ujarnya.

Setyo menambahkan, informasi mengenai vonis 3,5 tahun tersebut baru ia peroleh dari pemberitaan. Setelah mempelajari putusan secara mendalam, KPK akan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penuntut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Majelis hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hasto dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dihukum atas perbuatannya.

Scroll to Top