Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Medium dan Premium: Era Beras "Satu Jenis" Dimulai!

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah revolusioner dengan menghapus klasifikasi beras medium dan premium di pasaran. Keputusan ini merupakan respon langsung terhadap praktik curang pencampuran beras yang merajalela, di mana mutu beras yang dijual tidak sesuai dengan label yang tertera.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa selama ini pembedaan antara beras medium dan premium hanya bersifat komersial semata, tanpa mencerminkan perbedaan nyata dalam kualitas beras itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan klasifikasi menjadi satu kategori umum: beras.

"Dengan melihat pengalaman yang ada, kita akan membuat beras hanya satu jenis saja. Beras ya beras, sudah tidak ada lagi medium dan premium," ungkap Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi.

Kedepannya, perbedaan antar jenis beras akan didasarkan pada varietasnya, seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica, yang akan masuk dalam kategori beras khusus. Namun, setiap jenis beras khusus ini harus mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

"Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, betul tidak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," tegasnya.

Bagaimana dengan Harga?

Terkait harga jual beras di masa depan, setelah penghapusan klasifikasi medium dan premium, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional. Besaran harga akan diumumkan setelah pembahasan tuntas.

"Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur beserta Kementan dan lain-lain untuk mereka berunding berapa. Apakah Rp13.000 per kg, Rp13.500 per kg, apakah Rp12.500 per kg dan seterusnya," jelasnya.

Langkah ini diambil setelah Bareskrim Polri meningkatkan status kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Investigasi mengungkap adanya tiga produsen yang memasarkan lima merek beras premium dengan mutu yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan, "Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium."

Kelima merek tersebut adalah Sania (diproduksi oleh PT PIM), Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Pulen (oleh PT FS), serta Jelita dan Anak Kembar (oleh Toko SY).

Helfi memastikan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan penetapan tersangka. Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman berat.

"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Dan/atau pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) 20 tahun dan denda Rp20 miliar," tegasnya.

Scroll to Top