Kejagung Sita Mobil Mewah dan Kapal Milik Tersangka Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung kembali memperluas penyitaan aset terkait kasus korupsi CPO yang melibatkan advokat Ary Bakri, yang juga dikenal sebagai Ariyanto (AR). Kali ini, penyitaan menyasar sejumlah mobil mewah dan dua kapal yang diduga terkait dengan suap atau gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti terkait perkara yang menjerat Ariyanto.

Lima mobil mewah dipamerkan di lobi Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, dengan garis polisi sebagai penanda. Mobil-mobil tersebut meliputi Porsche GT3 RS (D 1196 QGK), Mini Cooper (B 199 IO), Abarth 695 (B 1845 AZG), Range Rover (B 500 SAY), dan Lexus LM 350H (B 50 SAY). Selain itu, dua kapal milik Ariyanto juga telah diamankan dan kini berlabuh di Pantai Marina.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ariyanto dan menempatkannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Langkah ini diambil untuk memastikan perawatan aset sitaan yang lebih efektif dan efisien.

Aset-aset yang telah disita dari Ariyanto sebelumnya meliputi Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, dua unit Land Rover, 21 unit sepeda motor mewah (termasuk Harley Davidson dan Triumph), serta tujuh unit sepeda.

Selain Ariyanto, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka lain dalam kasus ini. Dari hakim Ali Muhtarom, disita satu unit Toyota Fortuner. Sementara dari Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group), disita dua unit Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.

Scroll to Top