Indonesia telah mencapai kesepakatan perdagangan penting dengan Amerika Serikat (AS), yang membuka peluang besar bagi peningkatan ekspor dan stabilitas ekonomi nasional. Salah satu poin utama dari kesepakatan ini adalah penurunan tarif bea masuk dari 32% menjadi 19%, memberikan keunggulan kompetitif bagi produk-produk Indonesia di pasar AS.
Kesepakatan ini diyakini akan segera berdampak positif, terutama bagi sektor tekstil, pakaian, dan alas kaki. Pesanan dari AS untuk produk-produk unggulan ini diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Hal ini krusial karena dapat mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga stabilitas lapangan kerja di industri padat karya.
Penurunan tarif ini diharapkan mendorong peningkatan ekspor secara keseluruhan, menstabilkan industri padat karya, dan memperluas akses pasar bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan stabilitas sektor ketenagakerjaan dapat terjaga, dengan melindungi sekitar 1 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri padat karya. Selain itu, daya saing komoditas Indonesia seperti minyak sawit di pasar global juga akan semakin kuat.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia menawarkan pembelian langsung komoditas utama AS seperti energi dan produk pertanian. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan penurunan tarif bertahap karena dampaknya terhadap neraca perdagangan dapat dirasakan dalam waktu yang lebih singkat.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia mendapatkan keunggulan kompetitif dibandingkan negara lain di kawasan, terutama di sektor tekstil dan alas kaki yang selama ini menjadi andalan industri padat karya. Impor energi dari AS tidak akan menambah total impor Indonesia secara keseluruhan, melainkan hanya menggantikan sumber impor dari negara lain.