AS Minta Indonesia Hapus Hambatan Dagang, TKDN Jadi Sorotan

Amerika Serikat (AS) mengupayakan penghapusan hambatan non-tarif dalam perdagangan dengan Indonesia, menyusul kesepakatan yang menurunkan tarif impor hingga 19%. Salah satu poin utama yang diajukan AS adalah penghapusan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak semua produk AS akan dibebaskan dari kewajiban TKDN. Pengecualian TKDN ini hanya berlaku terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, informasi, pusat data (data center), serta peralatan kesehatan.

"Ketentuan local content atau TKDN ini dibatasi untuk produk telekomunikasi, informasi dan komunikasi, data center, alat kesehatan, dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian terkait," jelas Airlangga.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan kelonggaran terkait sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin pemasaran alat kesehatan serta farmasi, terutama pada masa pandemi Covid-19. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk menerima vaksin dari AS, seperti AstraZeneca dan Pfizer.

"Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, seperti AstraZeneca dan Pfizer, berdasarkan FDA masing-masing yang sejalan dengan protokol WHO-BPOM, sehingga bisa diterima dan didistribusikan kepada masyarakat," tambahnya.

Detail Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Secara rinci, Indonesia akan menghapus hambatan non-tarif dalam sembilan aspek:

  1. Pembebasan TKDN: Produk dan perusahaan AS dibebaskan dari persyaratan konten lokal atau TKDN.
  2. Standar Kendaraan AS: Menerima kendaraan yang diproduksi sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
  3. Sertifikasi FDA: Menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran alat kesehatan dan farmasi, tanpa memerlukan otorisasi pemasaran tambahan.
  4. Sertifikasi dan Labeling: Membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dianggap memberatkan.
  5. Impor Barang Remanufaktur: Mempermudah impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan suku cadangnya.
  6. Inspeksi Pra-Pengiriman: Menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS.
  7. Praktik Regulasi: Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.
  8. Kekayaan Intelektual: Mengatasi masalah kekayaan intelektual yang telah lama diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS).
  9. Penilaian Kesesuaian: Menyelesaikan kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.
Scroll to Top