Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Sebut Kasus Rekayasa Politik

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. PDIP merespons vonis ini dengan keras, menyebutnya sebagai rekayasa politik.

Politikus PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa partainya telah menduga Hasto akan divonis bersalah karena kasus ini sejak awal dianggap bermuatan politis, bukan murni hukum. Bahkan, Hasto sebelumnya telah memprediksi akan divonis 4 tahun penjara.

PDIP menilai vonis ini memalukan lembaga peradilan. Guntur Romli berpendapat bahwa vonis tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya (Nomor 18 dan 28 tahun 2020) yang menyebutkan bahwa uang suap sepenuhnya berasal dari Harun Masiku, tanpa melibatkan Hasto.

PDIP menyoroti kegagalan KPK dalam menangkap Harun Masiku. Menurut mereka, kesalahan tersebut kemudian dialihkan kepada Hasto dengan tuduhan membantu Harun Masiku melarikan diri dan menghalangi penyidikan.

PDIP juga menegaskan bahwa masuknya nama Hasto dalam kasus ini adalah pesanan politik. Hal ini dianggap bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan merupakan upaya pengalihan isu dari penangkapan Harun Masiku. Terdapat perbedaan angka nominal suap antara vonis hakim saat ini dengan putusan pengadilan sebelumnya. Saksi-saksi dalam persidangan pun telah menegaskan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku, dan Hasto tidak terlibat.

PDIP menambahkan, Hasto sebagai Sekjen tidak memiliki kepentingan pribadi dalam terpilihnya Harun Masiku. Vonis ini dinilai sebagai alarm berbahaya bagi prinsip kepastian hukum, di mana putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berubah karena pesanan atau intervensi kekuasaan.

Hasto dinyatakan bersalah karena terbukti memberi suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasto melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi. Meskipun dinyatakan bersalah dalam kasus suap, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan.

Scroll to Top