Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli properti! Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri terkait. Semula, insentif PPN DTP hanya akan berlaku 50% pada semester II tahun 2025. Namun, pemerintah sepakat untuk memperpanjangnya menjadi 100% penuh hingga Desember 2025.
Dengan adanya insentif ini, pembeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar tidak perlu membayar PPN. Insentif berlaku untuk properti dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Detail teknis pelaksanaan insentif ini akan dibahas lebih lanjut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian.