Kejagung Bongkar Upaya Sabotase Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula, Direktur TV Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi kuat penghambatan proses hukum dalam tiga kasus korupsi besar, meliputi dugaan korupsi tata niaga timah, impor gula, serta kasus ekspor CPO yang sebelumnya divonis lepas, pada Selasa (22/4/2025).

Temuan ini berawal dari pendalaman kasus suap terkait vonis lepas korupsi ekspor CPO. Hasilnya, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada upaya sistematis untuk menggagalkan pengusutan kasus-kasus tersebut.

"Dalam pengembangan kasus, kami menemukan dokumen terkait pertanggungjawaban yang dilakukan oleh para tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Usai mengendus upaya tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (21/4/2025). Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), keduanya berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.

Direktur JAK TV Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah

Kejagung mengungkapkan bahwa Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), diduga menyalahgunakan posisinya untuk menghambat kerja penyidik dalam mengungkap kasus korupsi.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan selaku Direktur Pemberitaan," ujar Qohar.

Tian Bahtiar diduga kuat membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari dua advokat yang juga menjadi tersangka, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Konten tersebut dibuat atas nama pribadi, tanpa melibatkan kontrak kerja sama resmi dengan JAK TV.

"Tian menerima uang secara pribadi, bukan atas nama perusahaan, karena tidak ada perjanjian tertulis antara JAK TV dan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Qohar.

Total dana yang diterima Tian untuk membuat konten negatif tersebut mencapai Rp 478.500.000.

Konten-konten negatif tersebut kemudian disebarkan melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.

Advokat Diduga Biayai Aksi Demo untuk Jatuhkan Reputasi Kejagung

Dalam upaya penghambatan penyidikan ini, dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), diduga mendanai aksi demonstrasi dan diskusi dengan tujuan menciptakan narasi negatif dan merusak citra Kejaksaan Agung.

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan yang sedang berlangsung," kata Qohar.

Aksi demonstrasi tersebut kemudian diliput oleh JAK TV atas perintah Tian Bahtiar (TB).

Selain itu, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) juga diduga membiayai serangkaian kegiatan untuk menggiring opini publik terhadap fakta hukum yang sedang dibahas di persidangan.

"Tersangka MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan," lanjut Qohar.

Acara-acara ini juga diliput oleh Tian dan disebarkan melalui JAK TV, baik melalui media sosial maupun kanal YouTube.

Penyidik menduga tindakan ketiga tersangka tersebut bertujuan untuk menciptakan opini negatif terhadap Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah dan tata niaga gula.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Scroll to Top